Dunia cyber crime juga akrab dengan istilah hacktivism, yaitu meretas situs web pemerintah atau organisasi dengan tujuan membuat sesuatu didengar. Dan ternyata website DPR RI jadi korbannya.
Awalnya pengunjung tidak bisa mengakses halaman dpr.go.id. Indra Iskandar, sekretaris jenderal DPR RI saat itu, mencontohkan, peristiwa itu terjadi karena lalu lintas padat.
Setelah diselidiki, lonjakan ini ditemukan sebagai hasil dari serangan DDoS. Sehingga situs DPR RI pun mendapat tsunami request yang membuat server semakin berat memuat hingga akhirnya crash.Namun ternyata kesalahan ini adalah entri yang sengaja dibuat oleh para peretas. Orang ini kemudian merusak situs.
Setelah pengunjung dapat mengakses situs, mereka akan membaca kata-kata Dewan Pengkhianat Rakyat. Rupanya ini adalah protes hacktivist terhadap undang-undang penciptaan lapangan kerja. Tim IT DPR RI langsung menutup lokasi dan melakukan perawatan. Meskipun situs tersebut akhirnya dipulihkan, web menjadi lebih lambat karena dampak serangan virus.