Apa itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi SLF) DKI Jakarta ?

SLF (Sertifikasi Laik Fungsi) merupakan proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Meskipun sebuah bangunan telah selesai dikerjakan, namun jika tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya.  Bangunan wajib memiliki sertifikasi laik fungsi sebagai legalitas ketika didirikan dan difungsikan dalam waktu panjang. Legalitas berbentuk dokumen ini sebenarnya wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan untuk apapun fungsinya.

Saat ini masih banyak bangunan yang abai terhadap legalitas dokumen ini, khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Padahal ada banyak sekali manfaatnya, terutama untuk pemilik gedung, seperti untuk memberikan perlindungan secara sah di hadapan hukum.

Dengan adanya SLF maka developer untuk menerbitkan akta jual beli, berhak memungut biaya apapun dari penghuni, dan bisa membuka cabang jika tujuannya untuk bisnis. Penerbitan akta bisa dilakukan jika SLF sudah diurus dengan tepat. Maka bangunan dengan tujuan dan fungsi apapun diharapkan memiliki SLF.

Berbagai jenis bangunan dibuat dengan berbagai tujuan. Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut maka terciptalah sebanyak 4 kategori bangunan, yaitu:

  • Kategori A bukan untuk pembangunan rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal dengan jumlah kurang dari 8 lantai
  • Kategori C untuk bangunan tinggal yang memiliki luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi
  • Kategori D adalah bangunan tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi

Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *