Dalam pengertian nominal, dengan memperhatikan asal-usul kata, kata
demokrasi merupakan gabungan dari kata Yunani: demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Secara harfiyah demokrasi berarti ‘pemerintahan oleh
rakyat’.
2
Lawan dari kata demokrasi adalah otokrasi, yang diartikan dengan
‘pemerintahan oleh seorang’. Dari istilah yang kedua ini kemudian muncul
sebutan ‘penguasa yang otoriter’ atau ‘pemerintahan atau kekuasaan yang
berpusat pada seseorang’.
Sementara itu dalam kamus, demokrasi didefinisikan sebagai
‘pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di
bawah sistem pemilihan bebas’ (Diane Ravicth, 1991: 4). Pada definisi yang
demikian tampak cerminan dari adanya konsep kedaulatan rakyat
(sovereignity of people).
Berangkat dari pengalaman praktik demokrasi di Athena, terutama
setelah kekalahan dari Sparta, yaitu dengan terjadinya kemerosotan kota,
pembusukan moralitas dan kepemimpinan, Plato melihat demokrasi
didefinisikan sebagai ‘pemerintahan oleh mayoritas kaum miskin’. Rakyat
dapat melakukan apa pun yang diinginkannya dan tidak ada penghormatan
terhadap otoritas (Sorensen, 2014: 3).
Dalam pemahaman normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang
secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti
misalnya terungkap dalam pernyataan Abraham Lincoln bahwa demokrasi
adalah suatu “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Dari pernyataan ini bisa dinyatakan bahwa demokrasi dibangun di atas dua
prinsip yaitu pemerintahan sendiri dan penetapan atau pembuatan undangundang secara langsung oleh rakyat (Pierre Rosalvallon, 1995: 140).
Menurut Affan Gafar, selain pemahaman yang bersifat normatif,
terdapat pula pemahaman yang bersifat empirik.
DEMOKRASI PANCASILA dalam PERSPEKTIF SEJARAH
by
Tags:
Leave a Reply