Sebagai upaya penanggulangan tindak
pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar
biasa, pembuat undang-undang memformulasikan beberapa hal penting, yang
dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk
menjerat dan mendatangkan efek jera
kepada pelaku, yakni asas pembuktian
terbalik dan sanksi yang berat, termasuk
pidana mati. Kebijakan formulasi pasalpasal yang berkaitan dengan kedua hal ini
tentu didasarkan pada pemikiran dan
dilatarbelakangi oleh keinginan untuk
memberantas tindak pidana korupsi.
EKSISTENSI ANCAMAN PIDANA MATIDALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANAKORUPSI
by
Tags:
Leave a Reply