Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius dan kompleks. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menguranginya, kekerasan ini masih marak terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Kekerasan ini mencakup banyak bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi yang sering kali tidak disadari dan dianggap wajar oleh sebagian orang.
Di Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ribuan kasus kekerasan setiap tahunnya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menempati posisi tertinggi dalam kategori ini, disusul oleh kekerasan seksual, eksploitasi, hingga kekerasan di ruang digital yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial secara luas.
Budaya patriarki yang masih kuat menjadi salah satu akar masalah utama. Dalam banyak kasus, perempuan dianggap sebagai pihak yang lebih lemah dan harus tunduk kepada laki-laki. Pandangan ini diperkuat oleh norma-norma sosial yang menyalahkan korban atau bahkan membenarkan tindakan pelaku. Selain itu, kurangnya pemahaman hukum, minimnya akses terhadap layanan bantuan, dan ketakutan untuk melapor membuat banyak perempuan memilih diam meskipun mereka mengalami kekerasan yang berat.
Dampak kekerasan terhadap perempuan sangat luas dan mendalam. Selain luka fisik, korban sering mengalami trauma psikologis, rasa malu, rendah diri, hingga gangguan kesehatan mental jangka panjang. Tidak sedikit korban yang kehilangan pekerjaan, pendidikan, atau bahkan hidup mereka akibat kekerasan yang dialami. Hal ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit diputus jika tidak ditangani dengan serius.
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak. Pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum bagi korban dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku. Lembaga pendidikan perlu mengajarkan nilai-nilai kesetaraan dan anti-kekerasan sejak usia dini. Media pun berperan penting dalam mengedukasi masyarakat dan membentuk opini publik yang berpihak pada korban.
Perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan dihormati martabatnya. Sudah saatnya kita bersama-sama menciptakan dunia yang lebih adil dan manusiawi bagi semua, tanpa kekerasan, tanpa ketakutan, tanpa diskriminasi.