Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Peserta Jadi Naik?

Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit (RS).

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam tiga kategori, yakni kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *