Konflik PLN vs Warga Cengkareng yang Didenda Rp33 Juta Berakhir, Ini Kesimpulannya

TEMPO.COJakarta – Kasus seorang pelanggan PLN di Cengkareng, SL, yang dikenakan denda Rp33 juta pada akhirnya tetap tak bisa mengajukan keringanan. Setelah berdiskusi dengan PLN pada 13 November 2023 lalu, ia diarahkan untuk berunding dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

“Inti dari diskusi ini adalah DJK tidak mau memberikan keringanan meskipun sudah dijelaskan duduk perkaranya,” ujar dia melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 26 November 2023.

SL dan keluarganya sempat tidak terima karena adanya cacat fisik pada kWh meter miliknya yang tercatat pada 2016, tapi baru dikenakan denda pada 2023.

Pada diskusi tersebut, DJK berkukuh pada aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Di mana jika ditemukan perbedaan antara kWh meteran dengan yang sewajarnya maka tetap dikenakan denda.

“Di Undang-Undang tidak melihat apakah itu dilakukan oknum atau bukan, jadi kami inilah yang harus menanggung kerugiannya,” kata SL.

Kasus ini berawal dari keluarga SL yang diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik berupa mengganti meteran listrik tanpa izin dari pihak PLN. Sementara keluarga SL berdalih penggantian meteran listrik dilakukan oleh petugas PLN.

PLN menyayangkan kejadian tersebut, tapi pihaknya berkukuh masalah tersebut bukan kesalahan dari tim PLN, melainkan orang lain. Menurut data pergantian meteran yang mereka punya, di 2016 tidak ada catatan tersebut. Saat itu, SL juga tidak diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tak bisa melawan dengan barang bukti.

“Ya, kalau sudah dibilang gitu saya bisa apa? Minta bukti data juga tidak ada? Enggak mungkin juga. Mengingat kemarin saat dilakukan pergantian meteran crucial pascakejadian viral ini saja, saya kudu minta dulu berita acaranya, baru dibuatkan,” ucapnya pasrah.

DJK mempersilakan keluarga SL jika ingin melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah pengadilan. Namun, SL merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu.

“Jadi di akhir diskusi kami meminta keringanan cicilan sepanjang mungkin,” ucapnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan berapa lama ia bisa membayar cicilan yang sudah diajukan.

Sementara itu, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran telah menjelaskan soal pengenaan denda atas pelanggaran pemakaian listrik. Menurut dia, besaran denda yang dijatuhkan kepada pelanggan yang terbukti melanggar sudah melalui perhitungan yang jelas sehingga tak bisa diganggu gugat.

Lasiran menjelaskan meski besaran denda sudah tetap, pihaknya memberikan peluang bagi pelanggar untuk menyicil denda sampai lunas. “Tetapi kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan,” kata Lasiran saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *