Nusron Wahid Jawab PKS soal Ibu Kota Tetap Jakarta: Telan Ludah Sendiri

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai PKS tak konsisten soal bila menang Pemilu 2024, ibu kota tetap di Jakarta tak jadi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Apa kata Nusron?

“Begini, saya menanggapinya, tolong dicek konsistensinya, apakah PKS itu dalam pandangan hukumnya waktu di DPR ikut menyetujui atau tidak undang-undang tentang Ibu Kota baru?,” kata Nusron kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11).

“Kalau PKS menyatakan akan mengevaluasi itu, ya kan, sama saja PKS ternyata kalau kita lihat pemandangan umumnya. Fraksi PKS ikut menyetujui dalam pandangan umumnya, persetujuan dalam Ibu Kota baru,” ucapnya.

Sehingga, Nusron melihat ada ketidakkonsitenan dalam sikap PKS soal Ibu Kota baru.

“Sama saja temen-temen PKS mohon maaf, terpaksa saya katakan, ‘menelan ludah sendiri’” ujar dia.

Lebih jauh, Nusron menilai apa yang sudah menjadi keputusan dan sudah tertuang dalam undang-undang tidak bisa diubah, kecuali atas kesepakatan pemerintah dan DPR.

“Karena sudah pernah disampaikan dalam pembahasan di DPR, dalam undang-undang, dan undang-undang tidak bisa diubah kecuali kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman menegaskan komitmen partainya dalam menolak kepindahan ibu kota ke IKN di Kalimantan Timur.

Ia mengatakan jika PKS menang di Pemilu 2024, maka ibu kota akan tetap di Jakarta.

“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden (PKS) tadi. Salah satu ide gagasan ataupun kampanye kinerja PKS adalah, PKS akan menyatakan jika PKS menang, ibu kota negara tetap Jakarta,” kata Sohibul dalam Kick Off Kampanye Nasional di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/11).

Sikap PKS soal UU IKN

DPR resmi mengesahkan Revisi UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang yang sah dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10).

Dalam rapat itu hanya PKS yang menolak UU IKN. Hal itu disampaikan pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan alasan PKS menolak revisi UU IKN. Pertama, soal perihal kedudukan IKN Nusantara yang terlihat pada lintang dan bujur tertentu yang menurut partai ini harus ditinjau ulang. Kedua, kewenangan khusus yang diberikan Otorita IKN.

“Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam persiapan pembangunan, pemindahan IKN Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

“Kecuali yang oleh peraturan UU ditentukan sebagai urusan pemerintah absolut, fraksi PKS konsisten dengan pandangan sebelumnya, sejatinya tidak boleh bertentangan prinsip NKRI pada pasal 1 ayat 1 dan prinsip penyelenggaraan daerah sebagaimana di atur pasal 18 UUD 1945,” katanya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *