OJK: Setiap Tahun 1.000 Pinjol Ilegal Diblokir Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 1.000 platform pinjaman ilegal yang diblokir setiap tahun. Pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

“Setiap tahun rata-rata ada 1.000 platform ilegal yang kemudian di-takedown oleh Satgas Waspada Investasi yang sekarang bernama Satgas Pasti,” kata Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan dalam diskusi yang digelar Korpri ‘ASN Hindari Pinjaman Liar’, Selasa, (21/11/2023).

OJK merupakan salah satu lembaga yang tergabung dalam satuan tugas tersebut. Edi mengatakan untuk mencegah adanya pinjaman online ilegal, Satgas Pasti tidak hanya menerima laporan dari masyarakat. Satgas, kata dia, juga melakukan patroli siber untuk menemukan dan memblokir platform-platform yang terindikasi melakukan praktik pinjaman ilegal.

“Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik,” ujar Edi.

Meski sudah banyak diblokir, keberadaan pinjaman ilegal masih harus diwaspadai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Edi bilang sudah banyak kasus bahwa pinjol ilegal justru menciptakan masalah yang lebih besar ketimbang manfaat yang diberikan.

Maka itu, dia meminta ASN untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama adalah adanya penawaran pinjaman melalui pesan singkat ataupun WhatsApp. Dia mengatakan pinjaman yang ditawarkan melalui dua cara itu dipastikan ilegal. Sebab, pemerintah melarang layanan financial technology menawarkan pinjaman melalui cara tersebut.

“Kalau ada penawaran lewat SMS atau WA itu pasti ilegal, karena kami melarang,” ujar dia.

Selain itu, dia meminta ASN maupun masyarakat umum jangan tergiur dengan pinjaman yang terlalu mudah. Menurut dia, setiap pinjaman yang dilakukan haruslah melalui proses verifikasi sebelum dikirimkan kepada nasabah. “Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi,” katanya.

Edi menuturkan masyarakat juga harus memperhatikan nama perusahaan tempat mengajukan pinjaman. Dia bilang pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan pinjol yang legal. “Misalnya yang legal itu namanya Mario, yang ilegal itu bisa Mario 2, Mario 3, nah itu jadi harus hati-hati banget,” kata dia.

Dia mengatakan apabila masyarakat maupun ASN ragu dengan tempat mereka meminjam uang, dapat mengeceknya di website OJK atau menghubungi nomor telepon 157.

Melalui dua saluran itu masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan dengan menyebutkan nama platform pinjaman. “Ketika saja nama platformnya pasti dibalas oleh OJK,” kata dia.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *