Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap praktik fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat untuk bisa membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengatakan, hal yang menjadi ciri paling utama ialah menyangkut legalitas. Pinjol legal pasti terdaftar di OJK, sementara yang ilegal kebalikannya.
“Lalu dari sisi bunga pinjaman. Saat ini ketentuannya 0,4% per hari. Adik-adik harus aware karena dia harian. Jadi jangan pikir 0,4 itu kecil, itu bunga per hari. Kalau ilegal bisa berapa saja,” kata Halimatus, dalam acara d’Preneur, ‘Tetap Eksis Meski Budget Tipis’, di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Leave a Reply