Jakarta, 16 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan larangan impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan masyarakat. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2025 yang mulai berlaku awal Mei ini.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa impor pakaian bekas ilegal tidak hanya merugikan produsen tekstil lokal, tetapi juga berisiko menyebarkan penyakit karena tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar. “Kita harus menjaga industri lokal dan memastikan masyarakat menggunakan produk yang aman,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain berdampak pada sektor ekonomi, pakaian bekas impor disebut menurunkan daya saing produk UMKM. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Soetrisno, menjelaskan bahwa peredaran pakaian bekas telah membuat harga produk lokal sulit bersaing, karena pakaian bekas dijual jauh lebih murah.
Namun demikian, keputusan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah pedagang pasar mengaku khawatir kehilangan sumber penghasilan utama. Rina (35), seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, mengatakan bahwa bisnisnya bisa gulung tikar jika kebijakan ini ditegakkan tanpa solusi pengganti. “Kami butuh pendampingan, bukan hanya larangan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah juga menjanjikan program pembinaan dan bantuan modal usaha bagi para pedagang terdampak. Program ini diharapkan mampu mengalihkan usaha mereka ke lini perdagangan pakaian lokal atau produksi sendiri.
Larangan impor pakaian bekas ini sejalan dengan kampanye #BanggaBuatanIndonesia yang digalakkan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah berharap dengan langkah ini, masyarakat akan lebih menghargai dan menggunakan produk buatan dalam negeri, sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional dari sektor riil.