Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kebijakan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan secara nasional yang akan diberlakukan mulai Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan mendukung target net zero emission Indonesia pada tahun 2060.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung ESDM Jakarta, Menteri Energi Arifin Tasrif menyatakan bahwa kebijakan ini diawali dengan penggunaan BioSolar B40 dan Pertamax Green 95 sebagai bahan bakar utama bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum. Kedua jenis bahan bakar tersebut telah melalui uji coba selama dua tahun di beberapa kota besar dan terbukti mampu menurunkan kadar emisi hingga 20 persen.
“Kami telah melakukan kajian menyeluruh bersama para pemangku kepentingan. Hasilnya sangat positif. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global,” ujar Arifin, Rabu (8/5/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, pemerintah memberikan berbagai insentif seperti diskon harga bahan bakar ramah lingkungan sebesar 10 persen selama enam bulan pertama. Selain itu, pengguna kendaraan listrik juga akan mendapatkan keringanan pajak.
Meskipun sebagian besar pihak menyambut baik kebijakan ini, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya kesiapan infrastruktur, terutama di luar Pulau Jawa. “Distribusi bahan bakar harus merata. Tanpa itu, kebijakan ini bisa gagal mencapai tujuannya,” kata Ahmad Rifai, analis energi dari Universitas Indonesia.
Pemerintah menyatakan bahwa Pertamina dan sektor swasta telah siap mendistribusikan bahan bakar hijau secara nasional. Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak awal transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan bagi Indonesia.