Terkait perkara kejahatan perbankan atau korupsi di
atas yang sangat penting dilakukan adalah bagaimana upaya
pengembalian uang hasil kejahatan tersebut bisa dirampas
dengan menggunakan ketentuan tindak pidana pencucian.
Sejak tahun 2002 kita telah mempunyai ketentuan anti
pencucian uang yang salah satunya dan terpenting bagi
Indonesia, bisa digunakan untuk merampas hasil kejahatan
dan sekaligus memidana siapapun yang menikmati hasil
kejahatan tersebut. Dalam tindak pidana pencucian uang
harus didahului adanya tindak pidana asalnya dalam hal ini
kejahatan yang menghasilkan uang (tindak pidana ekonomi)
dan selanjutnya hasil kejahatan tersebut dimanfaatkan atau
dialirkan atau disembunyikan atau dilakukan perbuatan
apapun atas hasil kejahatan asal untuk tujuan
menyembunyikan, menyamarkan hasil kejahatan itu
sehingga aman dari jeratan hukum.
PENANGANAN KEJAHATAN ALIRAN DANAPERBANKAN, KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG
by
Tags:
Leave a Reply