Pengelolaan Sumber Daya Air dan Konflik Antarstakeholder

Perimbangan antara pasokan air dan kebutuhan wilayah sungai (WS) yang tidak berimbang dapat memicu potensi konflik antar pengguna sumber daya air (SDA). Selain itu, akhir-akhir ini perkembangan pembangunan WS juga semakin pesat. Oleh karena itu, perlu dibentuk wadah koordinasi, yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mochammad Amron dalam acara Pengukuhan dan Sidang Pertama Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Bali Penida di Denpasar, Bali, minggu lalu.

Pembentukan TKPSDA WS sendiri diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Permen PU No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.

Dalam UU No. 7 Tahun 2004 pasal 85, dikatakan bahwa untuk  mengkoordinasikan berbagai kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan SDA, perlu dilakukan koordinasi melalui wadah koordinasi pengelolaan SDA pada tingkat wilayah sungai, yaitu TKPSDA Wilayah Sungai.

Dalam kesempatan tersebut, Amron mengatakan bahwa pengelolaan SDA yang baik akan berdampak pada perekonomian dan juga pada sistem lainnya. Dan, apabila pengelolaannya tidak baik, maka akan menimbulkan bencana dan konflik antar pengguna SDA. Agar pengelolaan SDA tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antar pemilik kepentingan (stakeholders). Hal ini sangat terlihat jelas dalam UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air yang dikenal sebagai pola pengelolaan SDA


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *