Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait pengendalian zat adiktif, yang merupakan produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). Lantas bagaimana tanggapan petani tembakau?
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji menilai RPP Kesehatan menjadi awan gelap bagi eksistensi pertambakauan. Agus juga menyayangkan keterlibatan petani minim dalam pembahasan RPP, dan seolah-olah dipaksakan agar semua pihak harus setuju dengan aturan tersebut dan tidak adil, tanpa melihat dampak yang lebih luas.
Leave a Reply