Studi Penanganan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Industri

Pembangunan di bidang industri di satu pihak akan menghasilkan barang yang
bermanfaat bagi kesejahteraan hidup rakyat, dan di lain pihak industri itu juga akan menghasilkan
limbah. Di antara limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri tersebut terdapat limbah bahan
berbahaya beracun (limbah B3). Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang
karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup
lain. Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang
dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus. Pengelolaan limbah
B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan,
pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam
rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai
dalam pengelolaan limbah B3, yaitu: penghasil Limbah B3, pengumpul Limbah B3, pengangkut
Limbah B3, pemanfaat Limbah B3;pengolah Limbah B3, penimbun Limbah B3 (3)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *