Saat ini globalisasi dan desentralisasi merupakan dua isu utama yang memengaruhi tatanan sistem perdagangan, baik dalam kegiatan produksi, pemasaran, distribusi, dan lain-lain. Era globalisasi menuntut setiap pelaku ekonomi untuk meningkatkan kemampuan bersaing, baik dalam memproduksi, memasarkan, maupun menerobos pasar yang batas-batasnya semakin tidak jelas, serta dalam suatu kerangka persaingan yang sangat kompetitif. Demikian pula era otonomi daerah harus selaras dengan kecenderungan era globalisasi. Otonomi daerah tidak boleh paradoks dengan kecenderungan globalisasi, apabila sistem ekonomi Indonesia ingin selamat dari terpaan globalisasi ekonomi dunia. Dalam perjalanannya, penerapan otonomi daerah belum seiring dengan semangat yang terkandung dalam UU No 22/1999. Hal ini tercermin dengan belum optimalnya kinerja pemerintah daerah karena munculnya perda-perda berupa pajak dan retribusi yang menimbulkan biaya tinggi sehingga mengurangi daya saing.
Tantangan Globalisasi bagi Daerah
by
Tags:
Leave a Reply