Tarif retribusi Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ke Pulau Seribu kembali normal pasca dihapusnya sanksi administratif daerah. Mengutip keterangan sosial media resmi Dishub DKI Jakarta, langkah tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 tahun 2023 tentang “Penghapusan Sanksi Administratif” sehingga otomatis Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang “Pemberian Keringanan Retribusi Daerah” resmi dicabut.
Tarif Kapal Dishub Pulau Seribu per November 2023
by
Tags:
Leave a Reply