Tether Bekukan 225 Juta USDT Terkait Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Penerbit stablecoin USDT, Tether, telah membekukan USDT senilai US$225 juta atau setara dengan Rp3,4 triliun yang terdapat di salah satu wallet self-custodial.

Pembekuan ini sebagai bagian dari penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terhadap sindikat perdagangan manusia di Asia Tenggara.

Dalam pengumuman 20 November, Tether mengatakan dana terlarang tersebut telah digunakan oleh sindikat kejahatan yang bertanggung jawab atas penipuan asmara atau dikenal dengan nama pig butchering.

Pig butchering adalah teknik penipuan yang berusaha mengembangkan hubungan online dengan individu yang tidak menaruh curiga, sering kali meyakinkan mereka untuk berinvestasi di bisnis yang sah sebelum menipu mereka.

Pembekuan USDT ini terjadi usai investigasi bersama dengan pertukaran kripto OKX, Departemen Kehakiman AS (DOJ), dan memanfaatkan alat yang disediakan oleh perusahaan analisis blockchain Chainalysis.

Setelah penyelidikan, DOJ menerima peringatan tentang pergerakan dana terlarang secara on-chain, yang mendorong Dinas Rahasia AS untuk meminta pembekuan. Tether pun secara sukarela dan “proaktif” memenuhi permintaan tersebut.

“Kami percaya dalam memanfaatkan teknologi dan hubungan, seperti kolaborasi kami dengan OKX, untuk secara proaktif mengatasi aktivitas terlarang dan menjunjung standar integritas tertinggi di industri,” tulis CEO Tether Paolo Ardoino dalam sebuah pernyataan.

Pembekuan USDT ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Tether, sebelumnya perusahaan itu telah bekerja dengan lembaga penegak hukum global untuk membekukan aset yang diduga terkait dengan sindikat kriminal.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *